Disdik Jawa Barat Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan terkait PPDB Jabar 2023

Disdik Jawa Barat Persilakan Orang Tua Sampaikan Aduan terkait PPDB Jabar 2023



Proses pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 untuk tingkat SMA/SMK di wilayah Jawa Barat sudah selesai dilaksanakan hingga tanggal 4 Juli 2023 yang lalu. Di sisi lain, periode waktu untuk melakukan sanggah verifikasi akan berakhir pada 5 Juli 2023.

Sebanyak 200.841 orang telah mendaftar sebagai calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2 untuk SMA dan SMK di Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, jumlah kuota yang tersedia adalah sebanyak 137.220 tempat.

Pada hari Senin (10/7/23), Yesa menyatakan melalui panggilan telepon bahwa saat ini proses verifikasi bagi beberapa pendaftar masih berlangsung oleh pihak sekolah hingga hari besok.

Dikemukakan oleh Yesa, mereka yang ingin melaporkan kasus kecurangan dalam proses PPDB diwajibkan untuk mengisi formulir dan melampirkan bukti yang relevan. Setelah itu, penyelesaian aduan akan dilakukan secara bertahap.

"Kalau (ada) kecurangan, yang pertama larinya kalau ini ke sekolah, kalau nanti sekolah gak selesai nanti ke cabang dinas. Kita berharap sih bisa diselesaikan di sekolah dan cabang dinas," ucap dia.

Sedangkan berkaitan dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan demonstrasi mengenai pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Yesa tidak menganggapnya sebagai hal yang perlu dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menerima kritik atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Pasti kan yang namanya tidak puas atau melihat ada yang (kurang), nah kebanyakan yang demo itu karena tidak tau sistem atau mekanismenya. Gak ada masalah. Kami terbuka (dikritik)," ungkapnya.


Cara Melapor

Dilansir dari laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengaduan yaitu:

  1. Prioritas pelapor orang tua siswa/siswa yang bersangkutan, jika wali harus dilengkapi dengan surat kuasa lengkap tanda tangan di atas meterai.
  2. Menyerahkan/mengunggah salinan identitas pelapor.
  3. Mengisi formulir pengaduan.
  4. Menyertakan foto bukti permasalahan/diunggah di media layanan pengaduan

Jika semua persyaratan sudah tercukupi, maka Anda dapat mengajukan keluhan melalui situs web yang tersedia di sini: https://helpdesk-ppdb.jabarprov.go.id.