Perubahan Draft RKUHP kontroversial menuai banyak kritik

Perubahan Draft RKUHP kontroversial menuai banyak kritik

  Perubahan Draft RKUHP kontroversial menuai banyak kritik


 ada update nih dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau rkuhp. Kali ini pemerintah mengumumkan bahwa pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dihapuskan dari undang-undang ITE. KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik. 

Perubahan Draft RKUHP kontroversial menuai banyak kritik   ada update nih dari rancangan kitab undang-undang hukum pidana atau rkuhp. Kali ini pemerintah mengumumkan bahwa pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dihapuskan dari undang-undang ITE. KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik.    jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik, bahwa teman-teman aparat penegak hukum menggunakan undang-undang ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya.   Hal ini diungkap oleh wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Syarif  di istana negara pada 28 November 2022. menurut wamenkumham penghapusan dua Pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda dari kalangan penegak hukum. keputusan ini juga diharapkan membawa dampak baik bagi demokrasi agar tak terjadi kesenjangan. maka ketentuan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik dimasukkan ke rkuhp.    penyesuaian dilakukan hingga dengan sendirinya, pencabutan ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam pasal 27 dan pasal 28 undang-undang ITE. sebelumnya pada 9 November 2022 pemerintah juga sempat melakukan perubahan RKUHP. draft terbaru itu mengadopsi 53 poin, masukkan masyarakat hasil dialog publik dan sosialisasi Kemenkumham dengan berbagai elemen masyarakat di 11 kota.    Masukan-masukan itu kemudian diformulasikan menjadi 4 bagian yakni penghapusan reformulasi, penambahan dan reposisi Jumlah pasal. dalam RKUHP berkurang dari yang semula 632 pasal menjadi 627 pasal.   Adapun pasal yang dihapus yakni pasal terkait unggas dan hewan ternak, kerusakan lingkungan hidup, dokter gigi dan tukang gigi curang, hingga penggelandangan. sementara reformasi salah satunya diterapkan dalam frasa pemerintahan yang sah menjadi pemerintah.    kemudian terdapat penambahan penjelasan terkait pasal 218 soal harkat martabat presiden dan garis miring atau wakil presiden. dalam perubahan itu dijelaskan penyerangan harkat martabat merupakan perbuatan merusak nama baik dan harga diri termasuk menista dan memfitnah.  pemerintah juga mengklaim pasal ini tidak bermaksud menghalangi kebebasan berpendapat maupun demokrasi dan berekspresi.   Muhammad isnur ketua umum Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia atau YLBHI menilai pemindahan pasal mengenai pencemaran baik dan penghinaan dari undang-undang ite ke rkup ini tetap harus dikawal. yang harus jadi fokus adalah bagaimana kedepannya soal-soal penghinaan ini tidak lagi mengarah ke arah pidana melainkan dialihkan ke perdata.    ya secara materiil secara pengaturan itu seolah-olah hilang gitu ya,  tapi kita harus hati-hati karena sebenarnya dalam semangat perkembangan ya, yang lebih kita dorong sebenarnya Bagaimana kedepan soal-soal pengenaan ini tidak lagi mengarah ke arah pidana, tetapi sebisa mungkin kedepan adalah itu seorang perdata.    Jadi kalau ada orang masih terhina ya gugat gitu, jangan kemudian mengadukan ke polisi dan sampai di penjara gitu. Berapa banyak orang di penjara gara-gara problematika antar orang.    hilang di satu aturan Muncul lagi di aturan yang lain gimana menurutmu kira-kira tulis ya di kolom komentar.


  jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik, bahwa teman-teman aparat penegak hukum menggunakan undang-undang ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya.


 Hal ini diungkap oleh wakil menteri hukum dan HAM Edward Omar Syarif di istana negara pada 28 November 2022. menurut wamenkumham penghapusan dua Pasal itu akan menekan potensi penafsiran berbeda dari kalangan penegak hukum. keputusan ini juga diharapkan membawa dampak baik bagi demokrasi agar tak terjadi kesenjangan. maka ketentuan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik dimasukkan ke rkuhp.


  penyesuaian dilakukan hingga dengan sendirinya, pencabutan ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam pasal 27 dan pasal 28 undang-undang ITE. sebelumnya pada 9 November 2022 pemerintah juga sempat melakukan perubahan RKUHP. draft terbaru itu mengadopsi 53 poin, masukkan masyarakat hasil dialog publik dan sosialisasi Kemenkumham dengan berbagai elemen masyarakat di 11 kota.


  Masukan-masukan itu kemudian diformulasikan menjadi 4 bagian yakni penghapusan reformulasi, penambahan dan reposisi Jumlah pasal. dalam RKUHP berkurang dari yang semula 632 pasal menjadi 627 pasal.


 Adapun pasal yang dihapus yakni pasal terkait unggas dan hewan ternak, kerusakan lingkungan hidup, dokter gigi dan tukang gigi curang, hingga penggelandangan. sementara reformasi salah satunya diterapkan dalam frasa pemerintahan yang sah menjadi pemerintah.


  kemudian terdapat penambahan penjelasan terkait pasal 218 soal harkat martabat presiden dan garis miring atau wakil presiden. dalam perubahan itu dijelaskan penyerangan harkat martabat merupakan perbuatan merusak nama baik dan harga diri termasuk menista dan memfitnah. pemerintah juga mengklaim pasal ini tidak bermaksud menghalangi kebebasan berpendapat maupun demokrasi dan berekspresi.


 Muhammad isnur ketua umum Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia atau YLBHI menilai pemindahan pasal mengenai pencemaran baik dan penghinaan dari undang-undang ite ke rkup ini tetap harus dikawal. yang harus jadi fokus adalah bagaimana kedepannya soal-soal penghinaan ini tidak lagi mengarah ke arah pidana melainkan dialihkan ke perdata.


  ya secara materiil secara pengaturan itu seolah-olah hilang gitu ya, tapi kita harus hati-hati karena sebenarnya dalam semangat perkembangan ya, yang lebih kita dorong sebenarnya Bagaimana kedepan soal-soal pengenaan ini tidak lagi mengarah ke arah pidana, tetapi sebisa mungkin kedepan adalah itu seorang perdata.


  Jadi kalau ada orang masih terhina ya gugat gitu, jangan kemudian mengadukan ke polisi dan sampai di penjara gitu. Berapa banyak orang di penjara gara-gara problematika antar orang.


  hilang di satu aturan Muncul lagi di aturan yang lain gimana menurutmu kira-kira tulis ya di kolom komentar.