Kabar baik UMP Jateng dan DIY Naik Besar Sekali

Kabar baik UMP Jateng dan DIY Naik Besar Sekali

  

 jelang tahun baru ada update dari upah pekerja nih. Sejumlah pemerintah provinsi sudah mengumkan nilai upah minimum provinsi atau UMP 2023. berikut rangkumannya! pengumuman ini adalah lanjutan dari peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang ditandatangani Manager Ida Fauziah. 

Kabar baik UMP Jateng dan DIY Naik Besar Sekali


 dalam Permenaker tersebut ditetapkan bahwa kenaikan Maximum UMP sebesar 10%. variabel perhitungannya menggunakan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi


. Papua Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling rendah yakni 2,6%, UMP di provinsi itu hanya naik 82.000 menjadi 3 juta 282.000. sedangkan Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi naik 9,5% menjadi 2.740.000.


 di DKI Jakarta UMP naik 5,6% dari yang sebelumnya 4 juta 573.000 menjadi 4 juta 901.000. sedangkan Gubernur Banten resmi menetapkan sebesar 2.661.000 naik 6,4% dari Tahun 2022 sebesar 2 juta 500 Satu ribu rupiah.


 Jawa Tengah dan DIY masih menjadi dua provinsi dengan UMP terkecil di Indonesia UMP Jawa Tengah sebesar 1 juta 950.000 setelah naik 8,01%. sedangkan ump DIY sebesar 1 juta 980.000 hasil kenaikan 7,65%,.


 19 November 2022 lalu menaker Ida Fauzia sempat mengatakan bahwa dengan penyesuaian formula UMP 2023. ia berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 


 sementara itu konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menilai kenaikan UMP belum sebanding dengan inflasi. UMP naik berkisar 5 sampai 9% sedangkan inflasi sebesar 6.5%.


 sedangkan presiden konfigurasi Serikat Pekerja Nusantara tadi mengungkapkan bahwa mayoritas wilayah di Indonesia tidak akan menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan, yang akan digunakan adalah UMK masing-masing Kabupaten atau kota yang akan ditetapkan 7 Desember 2022.


  tanggapan lain datang dari para pengusaha 10 asosiasi pengusaha keberatan dengan Permenaker tentang penetapan UMP 2023. Mereka pun melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung. kuasa hukum pemohon Deni Indrayana ungkapkan bahwa permenaker tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah yang telah mengatur soal upah minimum.


 konfederasi buruh belum puas sebagian pekerja juga tidak sepakat kalau kalian para pekerja Gimana puas nggak dengan kenaikan UMP ini.